Beritacenter.COM - Bejat kelakuan guru bernama Wahyu Tri Nugroho (41) warga Kecamatan Genteng, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggauli AF (14), yang dulu pernah menjadi muridnya semasa masih duduk di sekolah dasar (SD).
Aksi bejat pelaku ini terbongkar berawal pada saat percakapan WhatsApp hanphone milik korban, beberapa isi pesan singkat membuat pihak keluarga curiga. Lalu korban ditekan pertanyaan yang akhirnya mengaku berpacaran dengan pelaku dan sudah pernah hubungan badan.
Menurut keterangan dari Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengatakan, pelaku dan korban mejalani hubungan terlarang sejak duduk di bangku SMP.
“Kalau masih di SD belum, mereka berhubungan sejak korban masuk SMP,” ungkapnya.
Ironisnya, hubungan pacaran yang dijalin antara guru dan murid tersebut kebablasan sehingga melakukan hubungan di luar nikah.
“Pelaku menggauli korban di rumahnya,” tambah