Beritacenter.COM - Kakek Bejad berinisial ER (67 tahun), harus berurusan dengan piha kepolisian setelah nekat mencabuli bocah perempuan diatas sepeda motor.
Pelaku diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi di sebuah daerah di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rollindo, membenarkan ada penangkapan pelaku pencabulan.
Baca juga :
"Kami amankan pelaku diduga melakukan aksi tidak senonoh kepada seorang anak perempuan usia sembilan tahun," ucapnya.
Aksi pencabulan ini pada saat pelaku ngajak korban naik sepeda motornya dan didudukkan di bagian depan, sementara dua orang teman korban duduk di belakang, sepanjang jalan korban dicabuli oleh pelaku
"Barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam nomor polisi BA 3400 LT, dan pakaian korban," katanya.