BeritaCenter.COM – Pemerintah menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebagai langkah mengatasi harga minyak goreng yang terus melambung. Satu harga yang dipatok yaitu Rp 14.000/liter.
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak menjual atau menyalurkan minyak goreng satu harga tersebut.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," tegas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual dikutip BeritaCenter, Rabu (19/1/2022).
Baca juga:
Lutfi juga mengingatkan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan ataupun penyelewengan akan dibawa ke ranah hukum.
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," kata Lutfi.
Sebagai informasi, minyak goreng satu harga Rp 14.000/liter berlaku mulai hari ini, Rabu (19/1/2022). Masyarakat mulai bisa membeli minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter di minimarket atau supermarket terdekat. Sementara untuk di pasar tradisional, butuh waktu seminggu untuk melakukan penyesuaian harga.