Beritacenter.COM - Putra Susilo (23), warga Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur.
Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, membawa korban yang masih di bawah umur hingga 3 hari,tidak hanya itu saja pelaku tega enyetubuhi korbannya berulang-ulang kali.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander , korban dan pelaku berkenalan di media sosial Facebook dan janjian ketemuan di salah satu tempat.
"Saat bertemu di kos pukul 23.00 Wib, ketika rekan-rekannya sudah pulang, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," ucapnya.
Dony, setelah menyetubuhi korbanya selama 3 hari pelaku mengantarkan korbannya pulang kerumah.
Dihadapan petugas pelaku mengaku persetubuhan itu dilakukannya sebanyak 3 kali tanpa ada paksaan dan pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.