Beritacenter.COM - Djoko Prajitno (56), warga Bubutan, Surabaya, harus berusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti mencabuli anak ingusan.
Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjaga rumah kosan itu ditangkap, setelah dilaporkan orangtua korban ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Aksi pencabulan berawal pada saat membujuk korban ke kamar kos dengan iming-iming akan meminjamkan HP-nya untuk bermain game. Saat itulah pelaku mulai mencabuli korban.
Menurut keterangan dari Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi,pelaku diamankan setelah menerima laporan dari orangtua korban
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Dari informasinya dia bebas Tahun 2000," ucapnya.