Beritacenter.COM - Penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) dipindahkan dari utan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, pada Kamis (14/1/2021) hari ini.
"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Adapun terdapat beberapa pertimbangan penyidik memidahkan Habib Rizieq ke Rutan Bareskrim Polri. Yang pertama yakni karena Rutan Polda Metro Jaya yang sudah terlalu padat dan yang kedua agar mempermudah pemberkasan kasus yang menjerat Habib Rizieq.
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ujar Andi.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara Habib Rizieq terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. Berkas perkara tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini.