Beritacenter.COM - Sidang putusan praperadilan Rizieq Shihab (RS) yang digelar pada hari ini mendapatkan pengamanan yang cukup ketat di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Praperadilan Rizieq Shihab telah berakhir Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan Rizieq.
“Memutuskan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim saat bacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Hal tesebut mendapatkan sorotan dari akun twitter @Corona_KafirNw, mengunggah sebuah artikel berita online yang berjudul "Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq"
Tidak hanya mengunggah sebuah artikel, pemilik akun juga mengucapkan Selamat Menikmati Hidup Baru untuk Rizieq.