Beritacenter.COM - Sidang putusan praperadilan Rizieq Shihab (RS) yang digelar pada hari ini mendapatkan pengamanan yang cukup ketat di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Praperadilan Rizieq Shihab telah berakhir Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan Rizieq.
Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh institusi kepolisian telah sesuai prosedur.
Baca Juga : Rizieq "KEOK" Di Praperadilan, Netizen : Selamat Menikmati Hidup Baru
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti..
Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
Dengan ditolak permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Rizieq terus berlanjut.