Beritacenter.COM - Pemuda berinisial AM (26) warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan polisi, setelah diduga memperkosa kekasihnya yang masih SMP. Parahnya, aksi bejad AM menggagahi korban dilakukan secara bergilir bersama temannya.
"Kasus ini ada dua pelaku, yang satu pacar korban inisial AM (26), sementara yang satu lagi temannya inisial AI (16)," ujar Kapolsek Lamuru Iptu Amiruddin saat dimintai konfirmasi, Senin (11/1/2021).
Baca juga :
Aksi pemerkosaan yang menimpa korban terjadi di sebuah rumah kebun di Mamminasae, Kecamatan Lamuru, Bone, Kamis (24/12/2020). Kejadian nahas itu bermula saat AM meminta pelaku AI untuk menjemput korban dengan modus diajak jalan-jalan.
Setelah dijemput AI, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah untuk bertemu pacarnya. Pelaku AM kemudian mengajak korban ke sebuah rumah kebun, sekira pukul 22.00 WITA, Kamis (24/12) lalu. Disitrulah kemudian aksi pemerkosaan bergilir itu terjadi.
"Namanya pacaran ya mungkin ada bujuk rayu di situ. Cuma pelaku yang satu yang masih di bawah umur itu ada unsur tekanan (memaksa korban berhubungan badan), jadi ada unsur tekanan dan paksaan di situ," kata Iptu Amiruddin.
Polisi menyebut AM dan AI memang sudah merencanakan aksi mereka sejak awal. "Jadi pacarnya kan duluan setelah itu dia tinggalkan korban. Setelah itu masuk pelaku yang di bawah umur lagi untuk menggauli," tutur Iptu Amiruddin.
"Cuma pelaku yang pacarnya itu dia sudah sama-sama rencanakan menggauli (dengan pelaku AI). Ada unsur perencanaan di situ karena mereka kan teman. Cuma untuk korban dia tidak tahu," imbuhnya.
Pasca kejadian itu, korban langsung menunjukkan perubahan sikap yang berbeda dan membuat pihak keluarga curiga. Setelah mengetahui korban diperkosa pelaku, pihak keluarga langsung melapor ke polisi. Tak beberapa lama setelah menerima laporan, polisi berhasil meringkus kedua pelaku pada Jum'at (8/1).
Didepan polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya menggagahi korban secara bergilir. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam 15 tahun hukuman penjara usai dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kedua tersangka sudah dilakukan penangkapan dan ditahan di Mapolsek Lamuru," katanya.