Beritacenter.COM - Aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang 8 Oktober 2020 serentak di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta. Banyak pertanyaan yang muncul terkait klaster baru Covid-19 akibat demo tersebut.
menanggapi pernyataan tersebut, Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa sejumlah pendemo dinyatakan terpapar Virus Corona.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, ditemukan sejumlah peserta aksi demonstrasi yang positif Covid-19," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, Selasa (20/10/2020).
Wiku menegaskan bahwa gambaran utuh terkait apakah demonstrasi ini bisa menimbulkan klaster baru Covid-19 baru bisa dilihat 2-4 pekan lagi.
"Namun demikian, untuk gambaran secara utuhnya apakah aksi demonstrasi ini dapat menimbulkan klaster, maka dapat dilihat nanti dalam jangka waktu biasanya sekitar 2-4 minggu setelah kejadian tersebut," ucap Wiku.