Beritacenter.COM - Eri Hermanto alias Eri berhasil diringkus Satnarkoba Polres Lamongan terkait kasus sabu-sabu.
Eri berhasil diringkus di pinggir jalan raya Andan Sari Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Kota Lamongan, Jawa Timur. Setelah terjadi kejar-kejaran antara pengedar nakorba dengan petugas.
Saat akan ditangkap petugas pelaku sempat membuang barang bukti sabu-sabu di semak-semak pinggir jalan.
AKBP Harun, Kapolres Lamongan, menjelaskan, dari pengembangan penangkapan Eri, Satnarkoba Polres Lamongan juga menangkap 9 pengedar dan pengguna, beserta barang bukti 17 gram sabu-sabu siap edar.
Selain di Wilayah Kota Lamongan, petugas juga berhasil menangkap pengedar di Wilayah Paciran Lamongan, terutama kalangan nelayan.